Rabu, 27 Februari 2013

Asas-asas Dalam Perjanjian Internasional



Asas Perjanjian Internasional

a. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan Negara.

b. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh iktikad baik.

c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal.

d. Egality Rights, yaitu asas yang menentukan bahwa pihak yang aling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama.

e. Rebus Sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

f. Pacta Sunt Servanda, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati.



1 komentar: